JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban parkir liar terhadap kendaraan roda dua di kawasan depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, setidaknya sebanyak 30 sepeda motor dilakukan penindakan berupa sanksi cabut pentil guna memberikan efek jera terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraanya bukan pada tempatnya.
"Sekitar kurang lebih 30 motor dicabut pentil, guna memberikan efek jera," kata Harlem saat dihubungi, Senin (26/04/2021).
Harlem menjelaskan, sanksi cabut pentil tersebut merujuk pada pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
Dikatakan, sepeda motor yang parkir liar di depan MOI Kelapa Gading, didominasi oleh Ojek Online (Ojol) yang mengambil orderan.
Para pengemudi Ojol yang memarkirkan tunggangannya secara liar berdalih tarif parkir di yang disediakan pihak pengelola MOI cukup mahal.
"Salah satu pengandara ojol yang sering mengambil pesanan online di MOI mengaktakan lebih baik parkir di luar MOI karna di dalam tarif masuk terlalu mahal," terang Harlem.
Dijelaskan Harlem, Pemerintah Kota Jakarta utara secara kewilayaan sudah memfasilitasi pihak transportasi online dengan pihak MOI untuk mencari solusi, terkait keringanan biaya tarif parkir.
"Tetapi tidak ada kesepakatan di atara kedua belah pihak," ujarnya.
Harlem mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan dilapangan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku secara persuasif dan humanis.
"Dengan kita parkir sembarang maka akan ada kerugian yang di tanggung oleh pengguna jalan lainnya. Parkir di bahu jalan bisa mengurangi kapasitas lalu lintas sehingga menimbulkan kemacatan," pungkasnya. (yono)