TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan kepada para pendatang untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari selama 6-17 Mei 2021.
Aturan itu telah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan ditingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan.
Dia menyebut, keterlibatan pihak kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Wahyu melanjutkan, setiap satuan tugas tingkat lingkungan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan siapa saja orang baru yang masuk ke lingkungannya.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang,dr Hendra Tarmizi menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan kecamatan terkait adanya aturan karantina itu.
"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)