LEBAK, POS KOTA - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Pasalnya, para ASN itu dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.
Hal itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak kini tengah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 42.552.855.686 untuk pemberian THR para ASN di lingkungan Pemkab Lebak.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala BKAD Kabupaten Lebak Budi Santoso.
Katanya, pencairan THR itu kini tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita usulkan total anggaran Rp42 Miliar untuk pemberian THR pada tahun ini. Kini tinggal menuggu PP dan PMK," kata Budi ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin(26/4/2021).
Dikatakanya, terdapat 9.638 orang calon penerima THR yang terdiri dari 9.004 ASN, calon 309 Calon ASN, dan P3K sebanyak 325 orang.
THR yang akan diberikan itu sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.
Ia mencontohkan, ASN dengan golongan I hingga IV akan mendapatkan THR yang juga termasuk dengan tunjangan keluarga sebesar Rp. 2.548.000 hingga Rp. 4.537.000 setiap orangnya.
Dan pejabat dengan golongan eselon 4 hingga 2 akan mendapatkan THR sebesar Rp. 4.246.000 hingga Rp. 6.562.000.
"Sementara untuk Bupati, Eselon I dan II tahun 2020 kemarin tidak dapat, tapi tidak tau untuk tahun ini. Karena, selama kita belum menerima PP dan PMK kita belum bisa menyanpaikan siapa saja ASN dan pejabat daerah yang diberikan THR tahun ini," kata Budi.