Mendapat perlakuan tersebut, menambah kecurigaan polisi. Akhirnya polisi mengamankan keenam tersangka yang berada dalam mobil.
Setelah digeledah didapati uang tunai sebesar Rp30 juta di dalam mobilnya.
Setelah dilinterogasi kawanan bandit itu mengaku uang tersebut hasil dari membobol ATM.
"Sindikat ini telah melakukan kejahatan ini sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda-beda yaitu di daerah Jakarta dan tangerang," pungkasnya.
Dari penangkapan kawanan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta, 1 obeng untuk mencongkel ATM, 1 mobil Avanza warna putih dan 2 buah kawat penarik uang.
Atas perbuatannya ke-6 orang tersangka pembobol mesin ATM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono)