Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Sindikat Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 13 Kali

Senin 26 Apr 2021, 15:19 WIB
Kawanan pembobol mesin ATM saat dihadapkan ke awak media di Mapores Metro Jakarta Utara. (yono)

Kawanan pembobol mesin ATM saat dihadapkan ke awak media di Mapores Metro Jakarta Utara. (yono)

Atas perbuatannya ke-6 orang tersangka pembobol mesin ATM, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono)

Berita Terkait
News Update