ADVERTISEMENT

Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Sindikat Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 13 Kali

Senin, 26 April 2021 15:19 WIB

Share
Kawanan pembobol mesin ATM saat dihadapkan ke awak media di Mapores Metro Jakarta Utara. (yono)
Kawanan pembobol mesin ATM saat dihadapkan ke awak media di Mapores Metro Jakarta Utara. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sindikat ini telah melakukan kejahatan ini sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda-beda yaitu didaerah Jakarta dan tangerang," pungkasnya.

Atas perbuatannya ke-6 orang tersangka pembobol mesin ATM, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT