ADVERTISEMENT

Doni Monardo: Ada Larangan Mudik, Karena Jangan Sampai Membawa Virus Mematikan ke Kampung Halaman

Senin, 26 April 2021 07:12 WIB

Share
: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo. (foto: ist)
: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr (HC) Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi.

Menurut Doni Monardo, ada larangan mudik, karena jangan sampai pemudik menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman.

"Salah satunya menahan diri untuk tidak mudik dalam merayakan hari raya bersama orang tua. Jangan sampai kita menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman pada Lebaran ini, "
imbau Doni melalui pesan digital, Minggu malam (25/04/2021).

Doni menjelaskan langkah ini sangat penting dilakukan demi kepentingan yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kenapa tidak boleh mudik karena manusia menjadi perantara membawa virus Covid dari satu daerah ke daerah lainnya,” tegas Doni.

Doni berharap langkah tersebut dapat diwujudkan oleh setiap individu sehingga potensi kenaikan Covid-19 dapat dihindari. Kenaikan dapat terjadi apabila masyarakat menolak untuk bertindak atau tetap melakukan mudik.

Memutuskan tidak mudik bertujuan untuk menghargai sesama, terlebih orang tua atau sanak saudara di kampung halaman. "Yang berbahaya adalah mereka yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG),” tambahnya.

Setiap hari, penularan Covid-19 masih terjadi. Di Indonesia, Covid-19 rata-rata memakan 4 nyawa manusia setiap jamnya." Terutama saudara-saudara kita yang sudah lanjut usia, kakek, nenek, bahkan orang tua kita. Jangan sampai kita menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman pada Lebaran ini,” ucap Doni.

Sepanjang Ramadan, pemerintah telah mengambil kebijakan tegas peniadaan mudik dengan tujuan untuk mencegah hilangnya nyawa yang lebih banyak dari penularan Covid-19.

Menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Dengan kebijakan peniadaan mudik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengadakan acara keluarga dalam rangka Lebaran secara virtual. Hindari mudik atau pun bepergian, terutama dari daerah atau kota dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi ke kampung halaman. Ini sama saja membawa virus mematikan yang penularannya sangat cepat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT