TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Ahmad Lee Yunus (57) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran diduga terlibat kasus pedopil.
Diketahui Ahmad Lee datang ke Indonesia dengan tujuan ke Bali, tiba di Bandara Soetta pada pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan pihaknya mengamankan WNA asal Amerika Serikat tersebut lantaran muncul Red Notice yang diterbitkan Interpol pemeriksaan di Bandara Soetta.
"Kami mengamankan seorang warga negara Amerika terkait indikasi pedofilia di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," ujar Romi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (26/4/2021).
Romi menuturkan, selanjutnya Imigrasi Bandara akan memasukkan WNA tersebut ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta, sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021.
"Kita akan melakukan deportasi ke Amerika dengan menggunakan pesawat yang sama.
Penerbangan pukul 08.40 WIB," katanya.
Sementara, Ahmad Lee WN Amerika Serikat membenarkan, bila dirinya pernah terlibat kasus pedopil di negara asalnya.
Namun dirinya mengaku kasus tersebut telah berlalu dan ia telah menjalani hukuman atas perbuatannya itu.
"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," tuturnya dalam bahasa Inggris saat diinterogasi petugas Imigrasi bandara.
Ahmad Lee tidak mengetahui mengapa namanya masih masuk dalam red notice interpol, sehingga dirinya harus dideportasi ke negara asalnya.