JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Porsche yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jakarta Selatan akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Besaran denda itu dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Melanggar rambu dengan melintas di jalur busway," kata Sambodo, Senin (26/4/2021).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu berbunyi "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
Setelah identitas pemilik Porsche diketahui, polisi langsung menyambangi rumah pemilik dan menyita kendaraan untuk dijadikan barang bukti.
Di sisi lain, Polisi menyebut pengendara Porsche Boxster yang menerobos jalur busway telah meminta maaf.
"Dia akhirnya mengakui kesalahannya dan sudah membuat surat pernyataan bahwa memang yang melakukan pelanggaran adalah dia sendiri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (26/4/2021). (cr09)