Asyik, Ketua RT dan RW di Kota Bekasi bakal Kembali Terima Insentif

Senin 26 Apr 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi uang insentif. (foto: ist)

Ilustrasi uang insentif. (foto: ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam waktu dekat akan segera mencairkan bantuan operasional untuk Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Bekasi.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun honor untuk mereka tidak sebesar tahun sebelumnya.

Sebab, kata dia, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah pada tahun ini. Anggaran honor untuk ribuan pengurus RT dan RW itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2021.

Dia mengatakan, pencairan honor RT dan RW ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi no 58 tahun 2020. 

"Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah Lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Sajekti menjelaskan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW telah ditetapkan diberikan insentif satu tahun. Untuk RT akan diberikan honor sebesar Rp5 juta dan RW sebesar Rp7,5 juta setiap tahun.

Terkait adanya keterlambatan pemberian insentif ini, kata Sajekti, adanya kendala belum cairnya dana operasional RT RW di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam anggaran pada kecamatan.

Untuk diketahui, di Kota Bekasi tercatat ada sekitar 7.086 petugas RT dan 1.013 petugas RW di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi. Pada tahun 2019 lalu, pemberian insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000, insentif RW sebesar Rp1.750.000, kader Posyandu sebesar Rp400 ribu, dan insentif pemuka umat beragama sebesar Rp300 ribu.

Kemudian pemelihara rumah ibadah sebesar Rp200 ribu. Uang ini rutin dibayarkan setiap bulannya. Selain itu, insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500 ribu. Pengurus, tim PKK, Kader Posyandu dan pendamping berjumlah 16.101 orang.

Sementara Ketua RT 05 Kampung Sawah PLN di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Mujiriyanto menyambut baik akan cairnya insentif honor untuk pengurus RT dan RW di Kota Bekasi.

"Alhamdulillah kalau memang ada, karena tahun 2020 tidak ada sama sekali, kalau tahun 2019 memang ada honor hingga Juni 2019," katanya.

Berita Terkait
News Update