Antisipasi Pemudik Bandel, Polda Banten Awasi Jalur-Jalur Tikus

Senin 26 Apr 2021, 13:22 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (ist)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (ist)

SERANG POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan pengawasan dengan membuat 16 Posko Penyekatan dan Check Point dalam mengantisipasi gelombang arus mudik.

Selain pengawasan di 16 Posko Penyekatan, Polda Banten juga memetakan jalur-jalur tikus yang dimungkinkan digunakan warga yang nekad mudik.

Penyekatan dilakukan untuk mendukung Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Kami sudah memetakan Posko Penyekatan, Tak hanya jalan raya, namun kami juga memetakan jalur-jalur tikus, seperti kawasan pedesaan serta alternatif, sehingga dipastikan tidak ada kendaraan yang masuk dan keluar Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (26/4/2021).

Dalam menjalankan operasi, Edy Sumardi mengatakan Polda Banten akan mengerahkan sebanyak 1.600 personel pengamanan mudik lebaran dibantu para personel TNI dan Dishub.

Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan. Pemeriksaan juga berlaku bagi truk dan ambulans.

Polda juga mendirikan 16 pos penyekatan di jalur tol dan jalur arteri yang kerap dijadikan jalur  mudik.

Beberapa titik jalan tol itu, antara lain Pintu Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta,  Pintu Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta, dan titik jalan arteri Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam pandeglang, Gerem, gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, Jasinga dan Cilograng.

"Jadi semua titik jalur tikus sudah kita sekat kita dirikan posko. Jadi masyarakat diimbau jangan curi-curi mudik akan kita putarbalikan," ujar Edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan personel gabungan tidak hanya meminta putar balik jika ada pemudik. Bagi kendaraan truk barang yang nekat menyelundupkan pemudik bisa saja kena sanksi tilang.

Pihak Dinas Perhubungan juga sudah memberikan edaran agar angkutan travel tidak beroperasi di tanggal larangan mudik.

Berita Terkait
News Update