Alat GeNoSe C19 di Terminal Pulogebang Masih Tersedia, Tapi Sifatnya Masih Dipinjamkan Kemenhub

Senin 26 Apr 2021, 16:34 WIB
Penerapan alat Genose C19. (foto: istimewa)

Penerapan alat Genose C19. (foto: istimewa)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, belum memiliki alat Diagnosa Cepat Sars-Cov2 (GeNoSe C19) untuk penumpang secara penuh.

Meski saat ini pengetatan larangan mudik yang tertuang dalam adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), namun alat deteksi itu sifatnya masih dipinjamkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernard Pasaribu mengatakan, alat deteksi Covid-19 lewat hembusan nafas  (GeNose) itu saat ini memang ada di tempatnya. Namun alat tersebut sifatnya masih sebatas pinjam pakai dari Kementerian Perhubungan.

"Karena alatnya juga masih pinjaman, jadi kami juga disiapkan kantong tes GeNose terakhir kita mendapat 300 kantong," katanya, Senin (26/4).

Dengan peminjaman alat GeNoSe C19 itu, kata Benard, calon penumpang yang menjalani pemeriksaan tidak dibebankan biaya atau gratis.

Dan untuk penggunaannya masih dilakukan secara acak atau tidak menyeluruh terhadap calon penumpang, sesuai ketentuan adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

"Penumpang yang dites GeNoSe perharinya di Terminal Terpadu Pulo Gebang maksimal 20 orang. Karena kami antipasi keberangkatan penumpang pasca lebaran atau arus balik," ujarnya.

Bernard menambahkan, tes GeNoSe masih dilakukan secara acak sesuai SE Satgas Covid-19 karena hingga kini Kemenhub belum mengeluarkan aturan bahwa tes harus dilakukan secara menyeluruh.

Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terkait pelaksanaan PPDN yang diberlakukan Satgas Covid-19.

"Kami bersyukur juga di tempat kami belum mengalami lonjakan keberangkatan penumpang setelah PPDN," ungkapnya.

Sebagai informasi penggunaan GeNoSe bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat dalam adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 diatur pada poin F.

Yakni: Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Penggunaan alat itu sangat diperlukan untuk penumpang yang melakukan perjalanan sejak 22 April kemarin. (Ifand)

Berita Terkait
News Update