ADVERTISEMENT

Wali Kota Tangerang Wajibkan SIKM Bagi Masyarakat yang Hendak Masuk dan Keluar Saat Larangan Mudik

Minggu, 25 April 2021 17:08 WIB

Share
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist) 
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) kepada masyarakat yang hendak melintas ke Kota Tangerang. 

Menurutnya hal tersebut guna mengantisipasi masyarakat yang melakukan mudik saat pelarangan yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.

"Sedang dipersiapkan sama temen-temen dibagian pemerintah untuk mensosialisasikan. (ada) Kecamatan dan kelurahan," ujar Arief, Minggu (25/4/2021). 

Arief mengatakan, dengan melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran akan bahaya yang disebabkan lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India.

"Selama dikasih pemahaman yang jelas, ya mudah-mudahan mereka sadar. Engga memaksakan diri untuk mudik," katanya. 

Arief menuturkan, bagi masyarakat yang ingin keluar masuk ke Kota Tangerang wajib menunjukan SIKM yang telah ditetapkan.

Menurutnya hal tersebut dilakukan pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat saat lebaran.

"Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," jelasnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT