JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh ungkapkan saat ini pihaknya akan mempermudah transgender buat KTP elektronik (e-KTP).
Selain e-KTP, Mendagri juga akan permudah transgender mengurus dokumen lainnya seperi kartu keluarga dan akta kelahiran.
Menurut keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, seluruh Warga Negara Indonesia berhak berhak atas semua pelayanan publik.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu Zudan juga menambahkan, untuk transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut.
Zudan pun sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen.
Sebagai tahap awal, telah terkumpul data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.
Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak. (cr09)