"Enggak (tidak menolak), kan untuk kepentingan masyarakat,"katanya.
Disinggung terkait berkembangnya informasi soal penentuan besaran nilai anggaran hibah Sapras Keagamaan itu, ditengarai ditentukan melibatkan unsur pimpinan dewan, M Saleh mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Nilai mah enggak tahu saya mah, coba konfirmasi ke pimpinan aja. Kalau saya ngak punya wewenang untuk menentukan ini dan itunya. Intinya ketua Fraksi Golkar ngak tahu," kilahnya.
"Prosesnya panjang, pimpinan yang tahu. Saya nggak berhak menjawab,"tukas H Saleh menambahkan.
Sementara itu, Fin Rian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lebak mengaku tidak mengetahui Juklak dan Juknis terkait bansos dana hibah sarana keagamaan tersebut.
Sebab, pengajuan profosal bantuan itu tidak melalui sekretariat dewan. Profosal diajukan langsung oleh masyarakat ke anggota dewan di masing - masing Dapil kemudian dikelola di staf fraksi masing - masing.
"Jumlah fraksi ada delapan fraksi, usulan profosal bantuan itu mungkin hasil kunker ke Dapil anggota dewan,"katanya.
Finrian menegaskan, besaran alokasi nilai anggaran masing - masing penerima dana hibah sarana prasana keagmaan itu dirinya pun tidak mengetahui. (kontrobutor banten/yusuf permana)