ADVERTISEMENT

Alasan Buat Tidur Nyenyak, Pedagang Ikan Konsumsi Tembakau Gorilla

Minggu, 25 April 2021 09:31 WIB

Share
Tersangka MF saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (ist)
Tersangka MF saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorilla dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang.

Tersangka MF, 19, warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

"Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari.

Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla yang dibungkus plastik bening," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Minggu (25/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan.

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," tambah Iptu Michael.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Kontributor Banten/rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT