JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Triwulan pertama tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing, sudah membayarkan 2.683 klaim peserta.
Hal ini membuktikan komitmen dan integritas badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tidak perlu diragukan lagi.
“Lebih dari Rp52 Milyar yang telah digelontorkan Kantor Cabang pada triwulan I ini,” ungkap Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing, Kamis (22/04/2021).
Untuk pengambilan klaim BPJAMSOSTEK terbilang mudah dan efisien, peserta hanya tinggal mengakses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan mempersiapkan scan data seperti:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. Formulir Pengajuan JHT
8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-
Haryani menjelaskan untuk klaim yang sudah dibayarkan BPJamsostek Jakarta Cilincing sudah melalui verifikasi dari tim pelayanan yang bekerja secara professional.
“Jadi tidak ada isu mau klaim BPJamsostek itu lama dan tidak sesuai dengan hak peserta, tidak ada isu potong memotong kecuali peserta mau ikut program BPU (Bukan Penerima Upah)” tambah Haryani.
Adapun rincian yang telah dibayarkan BPJamsostek Jakarta Cilincing :
Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) 2.151 klaim dengan nominal Rp49.338.437.290
Klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebanyak 78 klaim dengan nominal Rp266.810.481
Klaim JKM (Jaminan Kematian) sebanyak 52 klaim dengan nominal Rp2.166.000.000
Klaim JP (Jaminan Pensiun) sebanyak 402 klaim dengan nominal Rp532.019.570
“Pembayaran klaim JHT BPJamsostek tersebut menandakan pelayanan hak jaminan sosial masih dapat dikategorikan normal walaupun ditengah kondisi pandemi Covid, dan jika memang memenuhi persyaratan tentunya,” ujarnya.
Menurut Haryani, dana klaim JHT sendiri ataupun klaim lainnya merupakan hak peserta. “BPJAMSOSTEK membantu memberi perlindungan dan kesejahteraan pada pekerja dan keluarganua,” pungkas Haryani.(tri)