2. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19.
3. Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa dinas;
b. Visa diplomatik;
c. Visa kunjungan;
d. Visa tinggal terbatas;
e. Izin Tinggal dinas;
f. Izin Tinggal diplomatik;
g. Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal tetap.
4. Selain Orang Asing pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya dan Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia- Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) serta Pelintas Batas Tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia. Untuk Pelintas Batas Tradisional, aturan sesuai
dengan kesepakatan kedua negara juga diberlakukan. (toga)