Sejak 2021, Terdapat 54.717 WNA yang Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta 

Jumat 23 Apr 2021, 17:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta,  Romi Yudianto. (Fernando Toga)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. (Fernando Toga)

2. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19. 

3. Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. Visa dinas; 

b. Visa diplomatik; 

c. Visa kunjungan; 

d. Visa tinggal terbatas; 

e. Izin Tinggal dinas; 

f. Izin Tinggal diplomatik; 

g. Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal tetap.

4. Selain Orang Asing pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya dan Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia- Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) serta Pelintas Batas Tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia. Untuk Pelintas Batas Tradisional, aturan sesuai 

dengan kesepakatan kedua negara juga diberlakukan. (toga) 

Berita Terkait
News Update