ADVERTISEMENT

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online Reddoorz Plus Near TIS Square

Jumat, 23 April 2021 19:14 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh (7) tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/04/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan , dari 15 orang yang diamankan ada delapan wanita dan tujuh mucikari dan para joki.

“15 orang yang diamankan itu rinciannya 8 wanita yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO ke pelanggan.  dan juga ada tujuh lagi para mucikari dan para joki jokinya,” ujar Kombes Yusri.

“Tujuh orang mucikari dan joki ini anak di bawah umur juga di bawah 17 tahun. Dan juga korbannya yang 8 orang di bawah umur juga,” kata Yusri.

Ia juga menambahkan, total 15 orang, empat orang sudah kita titipkan ke P2TP2A Pemprov DKI Jakarta. “Empat kita kembalikan ke ortunya.  Nah sementara yang tujuh (mucikari dan joki)  karena di bawah kasus tetap berjalan, tetap lanjut. Tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur,” terangnya.

Pihaknya kini masih mendalami pemilik Reddoorz keterkaitannya. “Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya. Belum kita dalami keterkaitannya dia juga menyediakan tempat atau tidak ini masih didalami penyidik,” pungkas Yusri. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT