ADVERTISEMENT

Pastikan Dua Kasus yang Ditangani Berjalan Maksimal, Kajati Bentuk Tim Penyidik Khusus

Jumat, 23 April 2021 14:54 WIB

Share
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan (foto Luthfi)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan (foto Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dalam waktu yang hampir bersamaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangani dua kasus besar.

Kasus pertama terkait dugaan pemotongan bantuan dana hibah Ponpes tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp117 miliar.

Sementara kasus kedua terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPTD Samsat Malingping dengan total pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp4,4 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, proses penyidikan dua kasus itu dipastikan akan berjalan maksimal.

"Sebab Kepala Kejati pak Asep sendiri sudah membentuk beberapa tim penyidik untuk menangani masing-masing kasus," jelasnya, Jumat (23/4/2021).

Hal itu dilakukan agar penanganan kasus masing-masing perkara bisa lebih fokus dan maksimal.

"Tim pemotongan hibah tersendiri, dan Samsat Malingping juga tersendiri," tegasnya.

Ivan mengaku ingin meluruskan terkait stigma yang disampaikan oleh masyarakat akan kekhawatiran penyidikan yang dilakukan Kejati terhadap dua kasus ini terganggu.

"Kami mau clear-kan bahwa walaupun penyidikan dua kasus ini dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan, namun keduanya sudah ditangani oleh masing-masing tim penyidik yang berbeda," ucapnya.

Ivan menegaskan kasus lahan Samsat Malingping ini tidak menghentikan proses penyidikan pada kasua pemotongan dana hibah. "Jadi tidak mungkin ditinggalkan lah," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT