JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prasetyo Gow, buronan kasus illegal logging atau pembalakan liar akhirnya berhasil keciduk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum Prasetyo Gow ditangkap, ia coba kelabui petugas dengan melakukan operasi plastik di bagian wajahnya
Menurut keterangan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, buronan ilegal logging itu ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/202).
Saat ditangkap, pelaku kedapatan melakukan perubahan pada bagian wajahnya.
"Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," ujarnya.
Prasetyo Gow dinyatakan bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.
"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Leonard, Jumat (23/4/2021).
Saat ini, Prasetyo Gow diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Cr09)