ADVERTISEMENT

Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Dibuka, Begini Reaksi Wakil Ketua DPRD DKI

Jumat, 23 April 2021 20:41 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik. (foto: poskota/deni zainudin)
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik. (foto: poskota/deni zainudin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendukung adanya dua kebijakan pemerintah pusat terkait saat perayaan Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, yakni larangan mudik dan tetap dibukanya sektor pariwisata.

Politisi senior asal Gerindra ini menilai bahwa kebijakan akan berdampak positif pada pengendalian penyebaran Covid-19 dan peningkatan ekonomi terhadap sektor wisata.

"Pokok utama ekonomi lumpuh akibat tidak adanya gerakan orang karena terjadi pembatasan sehingga kesehatan kata kuncinya, dan larangan tidak mudik itu sudah betul karena yang terjadi saat libur panjang kasus aktif Covid-19 naik," ucapnya, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, bahwa ada perbedaan antara larangan mudik dengan diperbolehkannya  buka tempat-tempat pariwisata pada saat Lebaran nanti.

"Wisata itu seperti restoran-restoran yang buka sampai pukul 23:00 WIB, ada pengawasan ketat. Kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen, begitu pun misal kalau ke Taman Mini, Ragunan boleh asal dibatasi," paparnya.

Taufik menambahkan, bahwa dengan diperbolehkannya tempat pariwisata buka saat Lebaran pemulihan ekonomi pada sektor wisata di DKI pun diharapkan dapat terjadi.

"Iya tentu, ketika wisata 25 persen (kapasitas pengunjung) dan menjadi 50 persen otomatis naik. Tinggal kita sepakati saja kedisiplinan protokol kesehatannya, terlebih jumlah pengunjung dari kapasitas yang ada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) 
larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Namun, diketahui sektor pariwisata tetap dibuka selama periode larangan mudik tersebut. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT