Mudik Dilarang, Ini Tujuh Titik Penyekatan di Kota Bekasi yang Berbatasan dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor

Jumat 23 Apr 2021, 18:09 WIB
Jalan Sudirman, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi salah satu jalur yang akan dilalui pemudik. (foto: akhmad nursyeha/poskota.co.id)

Jalan Sudirman, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi salah satu jalur yang akan dilalui pemudik. (foto: akhmad nursyeha/poskota.co.id)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai melakukan pemetaan terhadap titik-titik jalur yang akan dilalui pemudik pada jalur tikus maupun jalur biasa menjelang hari raya Idul Fitri 2021 atau 1442 Hijriah.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, jalur-jalur tikus maupun jalur biasa sudah dipetakan dan dibuat penyekatan.

Sebab, wilayah Bekasi menjadi jalur darat primadona bagi pemudik roda dua maupun roda empat untuk menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
 

Menurut Teguh, penjagaan di setiap jalur akan dilakukan dengan petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian dengan menyekat beberapa titik di lokasi tersebut.

"Sudah kita petakan jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto.

Di Kota Bekasi sudah ada tujuh (7) titik penyekatan yang berbatasan dengan DKI Jakarta maupun Kabupaten Bogor.

Adapun tujuh titik penyekatan itu, kata dia, berada di Patung Garuda Harapan Indah di Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Bekasi Barat.

Kemudian, lanjut dia, di wilayah Bantargebang tepatnya di Jalan Siliwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, lalu wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi.

Lalu untuk di pintu tol, penyekatan itu berada di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur. "Selain jalan utama, penyekatan juga dilakukan dijalur tikus menuju pantura," ujarnya.

Sementara, titik lokasi posko pemantauan berada di lima titik. Diantaranya yakni, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota.

Dia menjelaskan, setiap kendaraan yang lewat titik penyekatan akan diperiksa, termasuk untuk mobil pengangkut dan ambulan.

Hal itu dilakukan untuk mengecek apakah pemudik melintas dengan mengakali petugas dengan menggunakan truk. "Tentunya akan ditindak dengan cara disuruh putur balik, atau ditindak petugas kepolisian," tutur Teguh. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait
News Update