Serta berdasarkan bukti yang terdaftar, bukan hasil karangan belaka.
Namun hingga pembicaraan terakhir rupanya keputusan tak sepakat pun tidak terelakan.
"Juga, apa isi redaksional tersebut? adanya sesuainya fakta. Ada video semua fakta dan bukti di redaksi tersebut tidak mengada-ngada. Jadi, kalau memang dia enggak mau memenuhi ya enggak apa-apa. itu kan hak pribadi," tandasnya.
Dengan gagalnya mediasi ini, berarti keduanya dipastikan tetap melanjutkan laporan masing-masing.
Kartika Putri melanjutkan laporan terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan sang dokter mempertahankan laporannya pada Kartika di Polda Sumatera Selatan. (cr07)