Mediasi Kartika Putri dan Dokter Richard Lee Gagal di Polda Metro Jaya

Jumat 23 Apr 2021, 18:33 WIB
Kuasa Hukum, Brian Praneda, Kartika Putri dan Kakak Kandung. (cr07)

Kuasa Hukum, Brian Praneda, Kartika Putri dan Kakak Kandung. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mediasi yang dilakukan oleh Kartika Putri dan Dokter Richard terkait kasus pencemaran nama baik tidak menemukan titik terang.

Ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, (23/4) Kuasa Hukum Kartika Putri, Brian Praneda menyampaikan dalam mediasi kali ini pihaknya mengutarakan tiga syarat pada Richard.

Namun sedari poin pertama keduanya telah tidak bersepakat.

Dalam poin pertama yang diajukan, pihak Kartika Putri ingin Dokter Richard Lee meminta maaf.

Dengan catatan bahwa permintaan maaf yang dimaksud sesuai dengan redaksional yang telah disetujui oleh pihaknya.

"Poin tadi yang disampaikan dalam agenda perdamaian adalah, kita tetap meminta permintaan maaf sesuai dengan apa yang kita sampaikan pada somasi terdahulu. Itu yang poin penting tapi ternyata belum ditepati oleh terlapor karena kita juga meminta dengan adanya redaksional yang disetujui oleh kami," ujar Brian.

Sementara itu, Kartika mengungkapkan alasan menginginkan permintaan maaf secara redaksional dari Richard.

Istri Habib Usman bin Yahya itu mengaku kapok atas permintaan maaf Richard sebelumnya yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Alih-alih tulus artis yang akrab dipanggil Karput itu menilai maaf Richard Lee justru menyudutkannya.

"Jadi gini, kenapa pakai redaksional? karena pada saat disomasi, kami tidak memberikan redaksional, permintaan maafnya justru malah menyebarkan nama baik baik saya lagi, pencemaran," terangnya.

Lagipula, menurut Karput isi dari redaksi maaf yang ditetapkan oleh pihaknya sesuai fakta.

Berita Terkait

News Update