ADVERTISEMENT

Larangan Mudik Ditambah Satu Bulan, Satgas Covid-19: Mudik di Tengah Pandemi Membahayakan Lansia!

Jumat, 23 April 2021 07:49 WIB

Share
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Masih banyaknya masyarakat yang curi start untuk melakukan mudik ke kampung halaman membuat pihak pemerintah harus menambah perintah larangan mudik menjadi satu bulan.

Menurut Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 harus direvisi demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi yang masih berlanjut saat ini.

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu h-7 dan h+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/4/2021).

Meski pemerintah paham bahwa mudik sudah menjadi kebudayaan dan kebiasaan masyarakat Indonesia, tetapi pihaknya harus mengambil tindakan tegas agar tidak membahayakan para saudara atau kerabat yang sudah berusia lanjut.

"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi covid 19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia,” papar Wiku.

“Penting untuk diingat, lansia merupakan populasi yang mendominasi kematian akibat Covid-19 di Indonesia dengan persentase 48,3 persen," sambungnya.

Selain itu, dalam revisi SE juga erdapat sejumlah kriteria yang harus (wajib) dipenuhi oleh pelaku perjalanan.

"Penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh Kementerian atau lembaga terkait," tutupnya. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT