Hore! Menkeu Pastikan THR 2021 Cair H-10 Lebaran, Ini Besarannya

Jumat 23 Apr 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi THR. (ist)

Ilustrasi THR. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pastikan THR  cair pada H-10 Lebaran 2021.

Menkeu sampaikan kabar pencarian THR itu  melalui konferensi pers APBN KiTa, selain itu ia juga menetapkan besaran THR PNS 2021 untuk pusat dan daerah.

"Jadi apakah akan beri dampak positif pasti, THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," jelasnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, anggaran THR Lebaran 2021 mencapai Rp30.6 triliun.

Dari total anggaran itu, sebesar Rp14.8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp15.8 triliun untuk PNS daerah.

Di sisi lain, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan THR PNS tahun ini, diusahakan akan cair secara penuh.

Berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang cair tidak penuh karena anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

Diketahui, gaji yang diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, dikategorikan dengan beberapa golongan:

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5.9 juta.

Jika disimulasikan pada PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp5.36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117.3 juta. (cr09)

Berita Terkait

News Update