TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Aksi pengendara sepeda motor yang viral di media sosial (medsos) berujung sanksi tilang.
Hal tersebut setelah didatangi jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di kediamannya, Bintaro, pada Kamis (22/4/2021) malam.
"Kami sudah mendatangi kediamannya M pengendara viral itu dan dia mengaku hanya iseng-iseng saja. Dia sudah minta maaf," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Aksi M viral di media sosial. Bagaimana tidak, M berkendara sepeda motor dengan melepas tangan dari kemudi dan bahkan sambil telentang.
Aksi M dinilai membahayakan pengendara lain dan membahayakan dirinya. Aksi itu dilakukan saat melintas di Jalan Boulevard Bintaro Jaya depan Ruko Kebayoran Arcade 5-Bintaro, Pondok Aren.
Bayu menuturkan, M mengendarai sepeda motor tanpa ada pelat nomor yang terpasang. Dia menyebut, kendaraan sepeda motor itu bodong alias tanpa ada kelengkapan surat.
"Setelah diperiksa, surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap dan dilakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.
Selain dilakukan tilang, Bayu menyebut, motor yang digunakan M turut dibawa ke Mapolres Tangsel.
"Motor kami amankan ke Polres Tangsel," tuturnya.
Bayu mengimbau bagi pengendara kendaraan roda dua agar tetap menjaga keselamatan dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Sementara itu, M meminta maaf kepada pengendara yang resah dengan aksinya, sehingga viral di media sosial.