Warung Kopi Dua Lantai di Koja Bikin Resah Masyarakat, Satpol PP: Kalau Melanggar Lagi Kita Tutup!

Kamis 22 Apr 2021, 13:29 WIB
Petugas Satpol PP saat memberikan peringatan terhadap Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan Nomor 2b, pada Selasa (20/4/2021) malam. (Ist/Dok.Satpol PP)

Petugas Satpol PP saat memberikan peringatan terhadap Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan Nomor 2b, pada Selasa (20/4/2021) malam. (Ist/Dok.Satpol PP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Warga RT 03, RW 05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, diresahkan dengan keberadaan Warung Kopi Dua Lantai, yang beroperasi tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Warung Kopi Dua Lantai yang terletak di Jalan Mahoni Selatan Nomor 2b, setiap malamnya menjadi tempat kongkow kongkow ratusan remaja dengan hingar-bingar layaknya tempat hiburan malam.

"Warung kopi tersebut buka jam 7 malam hingga subuh, dan semua pengunjungnya berada dilantai 2 warkop tersebut, dan mulai jam 10-12 malam saat ramai ramainya seperti pasar malam di lantai atas," kata salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Ia juga menyampaikan, pihak Satpol PP Jakarta Utara sudah pernah menertibkan Warung Kopi Dua Lantai tersebut pada Selasa (20/4/2021) malam.

Namun, setelah Satpol PP meninggalkan lokasi, warung kopi itu kembali beroperasi hingga pagi hari.

"Hari Selasa 20 April 2021, pukuk 23.40 WIB, didatangi oleh Satpol PP kemudian dibubarkan karena sudah lebih waktu yang ditentukan dan penuh pengunjung. tapi setelah dibubarkan dan Satpol PP pulang, 1 jam kemudian pengunjung datang dan warkop kembali operasional sampai subuh," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pada Warung Kopi Dua Lantai, hari Selasa (20/4/2021).

"Saat tersebut telah dibubarkan dan diberikan Surat Peringatan. Bila melanggar lagi akan disegel dan selanjutnya di denda," kata Yuma saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Dikatakan, terkait dengan adanya aduan dari masyarakat, soal pelanggaran yang kembali dilakukan Warung Kopi Dua Lantai, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Pasti kita tindaklanjuti, bila melanggar lagi akan di tutup 3x24 jam dan denda sesuai ketentuan berlaku, setingginya Rp50 juta," pungkasnya. (yono)

News Update