"Kawasan gunung Liman ini kan daerah sakral, yang bahkan tidak boleh dikunjungi oleh sembarang orang apalagi dirusak, " kata Dulhani.
Dulhani mengatakan, larangan itu dilakukan guna melindungi Gunung Liman yang merupakan hulu dari berbagai aliran sungai.
Salah satunya aliran sungai Ciujung, dan telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di Provinsi Banten, dari kerusakan alam yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab.
"Kalau gunung ini dirusak maka bisa menyebabkan bencana yang lebih parah dari banjir bandang pada awal tahun 2020 lalu, karena gunung ini merupakan hulu dari berbagai aliran sungai, " katanya.
Dirinya berharap, adanya ketegasan dari Pemerintah untuk melindungi gunung liman dari kerusakan yang disebabkan oleh para Gurandil itu.
"Jadi kalau Gunung Liman dibiarkan di rusak, maka tinggal tunggu saja bencananya, " tandas Dulhani. (kontributor Banten/yusuf permana)