TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Djody Cahyadi, pelaku penusukan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) usai melakukan hubungan badan di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/4/2021) ternyata membawa pisau dari rumahnya.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan, senjata tajam pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sudah dipersiapkan dan sengaja dibawa dari rumahnya.
"Sudah dipersiapkan oleh tersangka dari rumah. Tapi menurut tersangka awalnya hanya untuk menakut-nakuti saja," ujarnya saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/4/2021).
Imam menuturkan, gegara korban menagih kekurangan uang jasa esek-esek pelaku justru meradang dan langsung memicu pertengkaran diantara keduanya.
Menurut Imam, korban sempat melontarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku.
"Pelaku tidak terima merasa di kata-katain kasar didorong. Dia langsung mengeluarkan pisau dari sweaternya kemudian menusuk korban," ungkapnya.
Iman menyebut, korban mengalami 14 tusukan diantaranya bagian dada dan perut. Selanjutnya korban berlari ke kamar mandi.
"Pelaku mengejar korban ke kamar mandi dan dibenturkan kepalanya ke kloset," sebutnya.
Beruntungnya nyawa korban masih selamat. Korban berteriak hingga didengar oleh security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan.
"Berselang tujuh jam kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Djody dijerat pasal 338 KUHP terkait percobaan pembunuhan dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.