"Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat," kata Bachtiar.
Bachtiar menyebut, sebelumnya mereka juga telah melakukan pendekatan kepada pihak PT KBPC dengan bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Syamsuddin.
Namun belum ada titik terang.
Kata Bachtiar, kala pertemuan dan sampai sekarang Syamsuddin tidak pernah mau bertemu dengan mereka.
Syamsudin hanya mengutus orang terdekatnya saja.
"Pertama isterinya, terus anaknya. Katanya punya surat, tapi kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Nurdamewati Sihite menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang bahwa tidak ada dasar KBPC melakukan kerjasama ataj perjanjian dengan PT SKU, karena KBPC tidak memiliki legal standing atas jalan tambang tersebut.
"Sehingga menjadi pertanyaan hukum kami, kenapa Group Sinar Mas bisa membuat kerjasama tanpa mempelajari legal standing KBPC. Dan kami berharap agar PT SKU melakukan kontrak dengan pemilik yang sebenarnya yaitu klien kami, Djendri Djusman," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bungo dapil setempat Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.
"Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo," terang politisi Nasdem ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmawan F, SH mewakili ketua Komisi III dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.