JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pembangunan gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, yang tidak memiliki IMB telah mengantongi rekomendasi pengunaan lahan dari Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Muara Angke.
Rekomendasi pun, diberikan lantaran tidak adanya masalah baik dari status lahan yang akan disewakan maupun juga dari pihak calon penyewa sendiri.
"Antara calon pemohon dan termohon tidak ada masalah, baik objek dan subjeknya. Karenanya kami pun memberikan rekomendasi terkait rencana sewa menyewa lahan kepada BPDA (Badan Pengelola Aset Daerah)," terang Kepala UPPP Muara Angke, Mahad, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, karena luas lahan yang akan disewakannya mencapai 2.000 meter persegi, maka kewenangan pun ada pada Kepala BPAD DKI Jakarta.
mu
"Dalam hal ini kami pun hanya dapat memberikan rekomendasi karena skalanya yang besar, sehingga tidak pada wewenang mengizinkan atau memberikan SK (Surat Kuasa) penyewaan lahan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait keberadaan izin bangunan proyek gudang peralatan kapal, Mahad menanggapi, bahwa dirinya mendorong calon penyewa untuk melakukan pengurusan dokumen maupun izin kepada instansi terkait.
Pasalnya, pada pembangunan tersebut dirinya melihat kedepan akan banyak manfaat yang diperoleh. Baik untuk Pemprov DKI Jakarta, maupun bagi masyarakat nelayan yang ada di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.
"Selain uang sewanya yang bisa menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), nantinya akan banyak penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan dan ini dapat dimanfaatkan nelayan maupun warga sekitar untuk bekerja," paparnya.
Tak hanya itu, pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI tersebut juga dapat menghindari adanya penyerobotan dari pihak-pihak yang ingin mengusai secara paksa.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan gudang
peralatan kapal yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sempat diprotes warga maupun nelayan karena tidak adanya izin.
Selain itu, pembangunan pun dinilai menghambat akses bongkar muat ikan nelayan dan buruh angkut. (deny)