Kejari Kota Tangerang Akan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten Terkait Putusan Dua Pemilik 192 Kilo Ganja

Kamis 22 Apr 2021, 18:03 WIB
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga) 

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berencana akan melakukan banding melalui Pengadilan Tinggi Banten terkait putusan dua terdakwa kasus kepemilikan enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram.

Kedua terdakwa tersebut yakni Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoi (50) diputus 18 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.

"Akan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri," ujar Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis (22/4/2021).

Dapot mengatakan dirinya sudah membuat laporan dan pihak Kejati telah  menyarankan untuk melakukan banding atas putusan hukuman 18 tahun yang ditetapkan PN Tangerang.

"Kita laporkan ke Kejati. Pihak Kejati menyarankan untuk banding, dan kita akhirnya menyatakan banding," katanya.

Dapot menuturkan, jika banding tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

"Kalau memang hasilnya 18 tahun, kita upayakan kasasi. Itu upaya hukum terkahir ya, kecuali ada bukti lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoi (50) dua terdakwa kasus kepemilikan enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (toga) 

Berita Terkait

News Update