Kawal Pembayaran THR, Pemkot Bekasi Buka Posko Pengaduan

Kamis 22 Apr 2021, 18:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. (foto:dok.Disnaker Kota Bekasi/Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. (foto:dok.Disnaker Kota Bekasi/Istimewa)

"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," ujarnya," kata Ika, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Dengan demikian, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Untuk itu, kata dia, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THR tersebut. Sehingga jangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

News Update