Kawal Pembayaran THR, Pemkot Bekasi Buka Posko Pengaduan

Kamis 22 Apr 2021, 18:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. (foto:dok.Disnaker Kota Bekasi/Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. (foto:dok.Disnaker Kota Bekasi/Istimewa)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam waktu dekat akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan posko pengaduan THR ini mengakomodir sejumlah fasilitas di antaranya pelayanan, konsultasi, informasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, hingga memantau penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Pemerintah setempat juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Selain Jabar, pengusaha dan perwakilan buruh juga dilibatkan," kata dia, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Ika mengatakan pembuatan posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja atau Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.

Ika menerangkan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Kemenaker.

Apalagi, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun, lanjut dia, jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Pada butir ketiga Surat Edaran tersebut, kepala daerah Gubernur dan Bupati atau Wali Kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi perbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap oleh perusahaan.

Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar penuh THR kepada pekerja dengan syarat harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.

Berita Terkait
News Update