Jangan Beri Sedekah di Jalanan

Kamis 22 Apr 2021, 06:00 WIB
PMKS yang dirazia petugas, saat akan dinaikkan ke dalam truk

PMKS yang dirazia petugas, saat akan dinaikkan ke dalam truk

PEMPROV DKI Jakarta menggelar Operasi Asih Asuh, menjelang dan selama Ramadan 1442 H. Operasi dilaksanakan jajaran Satpol PP bersama Dinas Sosial. Guna menjangkau atau menjaring keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Seperti pengemis, pengamen, manusia silver dan lain-lain.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadan dan menjelang Lebaran banyak bermunculan PMKS. Mereka memanfaatkan momen untuk mencari uang dari belas kasihan orang lain. Mereka biasanya mangkal di lampu-lampu merah, kawasan masjid, bahkan ada yang di permukiman warga.

Keberadaannya sangat menganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Operasi Asih Asuh ini dalam upaya untuk membuat tertib wilayah Ibukota. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Titik-titik rawan yang menjadi mangkal PMKS, jadi target sasaran.

Selama pelaksanaan operasi, sudah ratusan PMKS berhasil dijangkau. Seperti di Jakarta Pusat, sejak  Maret hingga awal April 2021 berhasil menjaring 325 PMKS. Mereka dijaring dari berbagai lokasi di delapan wilayah kecamatan. Sementara di Jakarta Utara, menjangkau 147 PMKS. Sedangkan di Jakarta Timur 89 PMKS.

Mereka yang berhasil dijaring, dikirim ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan dan diberikan ketrampilan. Dengan harapan nantinya tidak kembali ke jalanan.
Operasi ini juga untuk menegakkan Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana Pasal 40 mengatur mengenai larangan menjadi pengemis dan pengamen.

Dimana isinya: Setiap orang atau badan dilarang: (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b). menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (c). membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

Upaya Pemprov DKI ini, patut diapresiasi. Namun, seharusnya tidak hanya PMKS yang menjadi target. Tapi juga masyarakat juga diimbau dan diberi pemahaman agar tidak memberikan sedekah kepada pengemis atau pengamen dijalanan.

Apalagi di Perda No.8 Tahun 2007 jelas diatur, siapapun yang memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen dapat dikenai sanksi. Hal inilah yang perlu disosialisasikan ke masyarakat.

Bukan berarti melarang orang untuk bersedekah. Namun dapat disalurkan melalui lembaga atau tempat yang tepat. Bukan memberikan dijalanan, sehingga  mengganggu ketertiban umum.

Tidak kalah penting, bagi PMKS yang telah diberikan ketrampilan, setelah selesai dibina juga harus diberi modal. Sehingga mereka bisa mandiri dan tidak kembali lagi ke jalanan. Sementara bagi yang berasal dari luar daerah, perlu adanya koordinasi dengan daerah asal dan juga pemerintah pusat dalam penanganannya.

Berita Terkait

Larangan Mudik 

Jumat 23 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

Tetap Nonton di Rumah Saja

Sabtu 24 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

Mudik Adalah Kebersamaan

Selasa 27 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

Misteri Klaster Perkantoran

Rabu 28 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update