JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi emak-emak yang dengan nekat nyelonong masuk jalur tol di Gerbang GT Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugasnya untuk melakukan penelusuran dan aturan yang kemungkinan dilanggar oleh sang pemotor.
"Sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," kata Bismarck, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan aturan, menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady apabila terdapat pemotor yang tetap nekat melintas di ruas jalan tol bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut yang telah diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mana pelanggar bisa diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Apabila merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pelanggar juga bisa diberikan sanksi tambahan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (cr03)