"Pelaku kita jerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Gadis berusia 13 tahun itu kini mengalami trauma yang cukup berat hingga sulit untuk berkomunikasi akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi mengatakan saat ini korban sudah ditempatkan di tempat yang aman dan pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban hingga saat ini.
"Saat ini kami sedang fokus kepada layanan konseling, pendampingan hukum dan hak anak lainnya yaitu ditempatkan di tempat yang aman. Dan langkah selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan rujuk ke Poli Kandung untuk mengetahui apakah hamil atau tidak," lanjutnya. (kontributor banten/rahmat haryono)