JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guna mengantisipasi pergerakan massa yang tetap nekat akan mudik, pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Terkait hal ini, Satgas pada 21 April 2021, menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Kamis sore (22/04/2021).
Wiku menjelaskan antisipasi berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
"Pada masa tersebut, diberlakukan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan," terang Wiku.
Dia mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," jelas Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik, lewat darat, udara, dan laut.
Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk masa peniadaan mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 13 Tahun 2021.