Varian Baru B1617 Belum Ditemukan di Indonesia, Satgas: Pemerintah Terapkan Aturan Pelarangan Masuk Perjalanan Internasional

Rabu 21 Apr 2021, 09:40 WIB
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID -  Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengabarkan adanya varian baru dari virus Covid-19, dengan nama B1617.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa sejauh ini varian baru itu belum ditemukan di Indonesia.

"Jadi, sampai saat ini varian B1617  tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genum Sequencing (WGS) sampai dengan tanggal 19 April 2021," terang Wiku dalam keterangannya  di Graha BNPB, Selasa sore (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya untuk membendung masuknya imported case yang merupakan bagian dari pengendalian Covid-19 yang berjenjang di Indonesia.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan pelarangan arus masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Pelarangan ditujukan baik kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat, maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan itu mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk Indonesia harus membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR 2x setibanya di Indonesia, melakukan karantina 5 hari diantara 2 tes PCR yang dilakukan dalam negeri. (johara)

Berita Terkait

News Update