Tim Kuasa Hukum: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Membantah Dakwaan Habib Rizieq Berbohong, HRS Bisa Bebas

Rabu 21 Apr 2021, 21:46 WIB
Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

Sidang lanjutan terdakwa HRS di pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: Ifand/poskota.co.id)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim klien mereka tidak pernah mengetahui hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan saat masih dirawat di RS UMMI Bogor.

Tim kuasa hukum itu pun menilai dari hasil tersebut bisa membuat Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa bebas.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat kliennya meninggalkan RS UMMI pada 28 November 2020 hasil swab PCR yang dilakukan Tim Mer-C belum keluar.

"Habib Rizieq mengatakan dia sehat tanggal 28 November, pada waktu itu baru PCR. Dan hasil PCR baru keluar tanggal 30 diterimanya," katanya, Rabu (21/4).

Keterangan itupun, kata Sugito, berbeda dengan apa yang disampaikan dokter spesialis patologi klinik RSCM, Nuri Dyah Indrasari yang juga menjadi saksi sidang.

Dalam kesempatan itu menyatakan hasil swab PCR keluar tanggal 28 November 2020.

"Dan dari keterangan-keterangan yang ada dan nanti juga ada saksi berikutnya, khusus yang terkait dengan perkara RS UMMI saya meyakini kalau secara hukum sepertinya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas," ujarnya.

Sugito menambahkan, pihaknya menilai hasil swab PCR keluar tanggal 30 November 2020 karena di hari itu hasil uji disampaikan dokter Hadiki Habib yang melakukan pengambilan spesimen.

"Kalau menurut dokter Nuri hari Sabtu, tapi kita mengambil waktu hasil keluar hasil dokter yang mengantarkan hasilnya tanggal 30 November 2020. Jadi Habib Rizieq tidak pernah berbohong," ungkapnya.

Tidak hanya Rizieq, sambung Sugito, Muhammad Hanif Alatas yang ikut jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI tidak berbohong terkait hasil kondisi kesehatan Rizieq saat dirawat.

Pasalnya, selama dalam perawatan Hanif juga tidak pernah mengetahui hasil tes rapid test antigen dan tes swab PCR Habib Rizieq.

"Habib Hanif tidak pernah terinformasi mengenai kondisi Habib Rizieq, apakah sudah tes swab PCR, apakah sudah antigen, jadi tidak tahu. Sifatnya hanya mendampingi dan menemani," tuturnya.

Sugito, anggota tim kuasa hukum Habin Rizieq,  menuturkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU sidang hari ini, sudah membantah dakwaan terhadap Habib Rizieq dan Hanif bahwa mereka berbohong terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI.

Meski tahapan sidang masih harus melewati pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, pemeriksaan terdakwa, dan lainnya hingga putusan, ia optimis Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Saya yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas atas kasus ini," pungkasnya. (Ifand)

Berita Terkait

News Update