Bagi perusahaan yang masih beraktivitas wajib hukumnya membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Sebaliknya bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi juga jangan langsung dikenakan sanksi. Alangkah baiknya mereka diminta melakukan pembicaraan dengan para pekerja.
Tentunya dengan argumentasi dan bukti yang kuat, dengan perlihatkan keuangan perusahaan sebenarnya kepada para pekerja.
Para pekerja akan bersikap bijak, jika perusahaan atau pengusaha terbuka dan transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Jangan ada dusta. Kalau memang perusahaan untung, katakan untung. Kalau rugi, katakan rugi.
Tentu dengan bukti laporan keuangan perusahaan. Bukan hanya kata-kata semata.
Jadi masalah THR kuncinya adalah keterbukaan dan transparansi. Para pekerja akan mengerti, jika kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus. Jadi kembali lagi, jangan ada dusta. (**)