ADVERTISEMENT

THR Butuh Transparansi, Jangan Ada Dusta

Rabu, 21 April 2021 06:00 WIB

Share
Ilustrasi THR. (ist)
Ilustrasi THR. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBARAN sebentar lagi. Seperti tahun sebelumnya, para pekerja tentu berharap akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Namun tak sedikit perusahaan kerap mencari dalih agar lepas dari kewajibannya membayar THR.

Apalagi situasi pandemi masih berlanjut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jauh-jauh hari menagih janji komitmen para pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja.

Saat bertemu dengan pengurus Kadin Indonesia di kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021),

Airlangga meminta pembayaran THR tak boleh dicicil, seperti tahun lalu. Sebab pemerintah selama ini sudah memberi dukungan dalam berbagai bentuk.

Sikap menko perekonomian ini tentu bukan tanpa alasan. Dengan ada THR, daya beli yang selama ini menurun diharapkan bisa bangkit kembali. Sehingga mendongkrak konsumsi masyarakat.

Pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi saat pandemi seperti sekarang, sektor konsumsi, jadi tumpuan daya gerak pertumbuhan ekonomi. 

Karenanya masalah THR ini memang jadi concern pemerintah. Bahkan untuk mengawal pembayaran THR ini, Menaker Ida Fauziah sampai mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam surat edaran ini selain mengatur pekerja yang berhak mendapat THR, juga batas waktu pemberian THR serta sanksi terhadap perusahaan atau pengusaha yang tak memenuhi kewajibannya memberikan THR.

Agar masalah THR berjalan sesuai harapan diperlukan transparansi dari semua pihak. Baik pihak perusahaan atau pengusaha sebaiknya terbuka dan transparan. Demikian pula dengan para pekerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT