CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (21/04/2021).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Enam saksi tersebut adalah Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, dokter Hadiki Habib, dokter Tonggo Meaty Fransisca, dokter Fariz Najib, dokter Merina Maya Kartiva, dan dokter Nuridiah Indahsari.
Keseluruhnya akan memberikan keterangan terkait kronologis tes swab HRS sewaktu menjalani rawat inap di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu saat terpapar Covid-19.
Dokter Hadiki Habib yang merupakan saksi pertama yang memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun diminta menjelaskan apakah dirinya melakukan pemeriksaan kepada HRS.
"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Seingat saya itu dilakukan sekitar tanggal 23 November 2020," kata Hadiki kepada Majelis Hakim, Rabu (21/04/2021).
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki mengaku rapid test antigen yang merupakan pemeriksaan deteksi Covid-19 dilakukan di kediaman Rizieq wilayah Sentul, Bogor.
Pemeriksaan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pihak Mer-C dengan HRS, dan bukan atas permintaan ketika terdakwa baru tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.
Saksi mengatakan, HRS tidak meminta rapid antigen. "Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujar saksi dokter Hadiki.
Hadiki menuturkan permintaan yang disampaikan pihak HRS kepada Tim Mer-C hanya agar dilakukan pendampingan kesehatan, dan tidak spesifik melakukan rapid test antigen. Dimana pendampingan itu pun diminta penjelasan lebih dalam oleh majelis.
"Pendampingan itu kami breakdown bahwa ketika permintaan itu ada, maka tentu apa pendampingan yang dibutuhkan. Itu kan nanti kita konfirmasi. Saya ditugaskan untuk melakukan pendampingan tadi," imbuhnya. (Ifand)