Rio Reifan Ditangkap Bersama Teman Wanitanya, Polisi Temukan Barang Bukti 1,21 Gram Sabu

Rabu 21 Apr 2021, 15:22 WIB
Konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait penangkapan Artis Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat. (cr05)

Konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait penangkapan Artis Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat. (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1,21 gram sabu yang menjerat artis Rio Reifan (RR).

Adapun penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/4/2021) kemarin di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SA.

"Dari penangkapan itu kami temukan ada jenis sabu 0,21 gram," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Yusri mengatakan, sabu seberat 0,21 gram itu merupakan barang sisa konsumsi oleh Rio dan SA. Hal itu diketahui dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan penyidik.

"Pemeriksaan awal RR dan SA mengakui baru memakai sabu tersebut. Jadi 0,21 gram itu barang sisanya," sambung Yusri.

Yusri menambahkan, saat penyidik masih berada di rumah Rio, tiba tiba datang kurir ojek online mengantarkan paket.

Paket itu juga diketahui adalah narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang juga sudah dipesan oleh Rio. Sehingga total barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 1,2 gram sabu.

Kendati demikian, Yusri mengaku masih mendalami darimana Rio mendapatkan barang haram tersebut. Namun berdasarkan keterangan Rio, paket itu ia pesan dari pria berinisial F yang tinggal di daerah Depok.

"Ini masih didalami, dia mengaku beli dari atas nama F di Depok, tapi setelah disamperin ke lokasi alamat yang bersangkutan tidak ada," kata Yusri.

Ini merupakan kali keempat Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi. Sebelumnya, Rio sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi juga mengamankan barang bukti yang sama yakni sabu seberat 0,0129 gram. (cr05)

Berita Terkait
News Update