LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Ke-II Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampingi Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Sekretaris Daerah, serta Para Asisten Daerah Lebak secara daring, Rabu (21/4/2021).
Junaedi menyampaikan, salah satu substansi penting dari kegiatan reses adalah menjaring dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung dari konstituennya dan sebagai media informasi serta evaluasi, baik terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan maupun rencana kegiatan pembangunan kedepan yang perlu mendapat perhatian bersama.
"Selain itu, kegiatan reses dewan kali ini adalah sebagai bentuk upaya pengawasan dewan terhadap pelaksanaan program percepatan penanganan wabah penyakit akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak," ungkap Jun.
Junaedi berharap dokumen reses yang telah disampaikan dapat berguna bagi Pemkab Lebak dalam mengambil arah kebijakan pembangunan kedepannya.
Sementara itu Bupati Lebak mengatakan, segala hasil reses yang disampaikan oleh masing-masing Dapil akan ditindak lanjut oleh OPD terkait dan akan menjadi perhatian Pemkab Lebak dalam mengambil arah kebijakan pembangunan pada masa mendatang.
"Hasil reses ini merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD, yang menjadi masukan penting bagi Pembangunan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait," tandas Bupati.
Kemudian, setelah sempat diskorsing acara kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I Terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebak TA 2020.
Dalam Nota Pengantarnya Bupati Lebak menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dalam implementasinya mengalami perubahan akibat merebaknya pandemi Covid-19 yang disikapi dengan munculnya regulasi-regulasi strategis dari tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingan Pemerintah Kabupatem Lebak sendiri.
" Pemkab Lebak sendiri telah melakukan 4 kali perubahan peraturan Bupati Lebak tentang penjabaran APBD TA 2020 yang merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi yang terbit di tahun 2020," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)