Polri Naikkan Status Kasus Kilang Minyak Indramayu ke Penyidikan, Diduga Ada Indikasi Kelalaian

Rabu 21 Apr 2021, 14:22 WIB
Kilang minyak Balongan Indramayu yang terbakar.(Twitter/@bbaechorrx_)

Kilang minyak Balongan Indramayu yang terbakar.(Twitter/@bbaechorrx_)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus meledak dan terbakarnya kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat naik status dari penyelidikan jadi penyidikan.

Keputusan penaikan status penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Penyidik Mabes Polri.

Terkait naiknya status ke penyidikan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono buka suara.

Rusdi Hartono menyebut dalam peristiwa itu diduga ada indikasi kelalaian seseorang hingga menyebabkan kebakaran hebat.

“Jadi, pada 16 April kemarin dilakukan gelar perkara. Dalam gelara perkara itu disimpulkan bahwa penyidik menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” kata Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2021).

Rusdi juga menegaskan, nantinya tersangka bisa terancam Pasal 188 KUHP.

Sebelumnya, insiden terbakarnya Kilang Balongan pada Senin 29 Maret 2021 dini hari tersebut sangat mengejutkan Tanah Air. karena kobaran api itu cukup besar dan sulit dipadamkan. (cr09)

Berita Terkait

News Update