JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – IN alias IM (21), pelaku penjambretan ponsel di Jalan KH Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Hal tersebut dibenarkan oleh kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfrimasi via sambungan telepon.
"Pengakuannya dia dua kali melakukan," ujarnya kepada poskota, Rabu (21/4/2021).
Faruk menuturkan, selain di wilayah hukumnya, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa yakni menjambret di wilayah Jakarta Utara.
"Kasus yang sama, 365 jambret juga," ungkapnya.
Hasil dari jambret itu, kata Faruk, pelaku jual kepada pedagang atau penadah di pinggir jalan.
"Sehingga kita kesulitan untuk mengejar penadahnya karena waktu dijual di lokasi itu sudah gak ada lagi karena dia emang tidak menetap," jelasnya.
Kemudian, Faruk menambahkan, hasil dari menjambret tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalo dijualnya berapa kita masih dalami masih simpang siur, tapi hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan pelaku inisial IN alias IM (21) usai kepergok menjambret di Jalan KH Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (19/4/2021).
Pelaku beraksi dua orang dengan berbonceng sepeda motor. Namun saat hendak ditangkap, satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. (cr01).