SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pegiat anti korupsi, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendorong agar Kejaksaan Tinggi Kejati Banten segera memeriksa pejabat di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Presidium FSPP Banten terkait dugaan pemotongan bantuan dana hibah Ponpes 2020.
Direktur Utama ALIPP Uday Suhada mengatakan, program bantuan hibah untuk Ponpes ini nyata bermasalah.
Hal itu terbukti dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka merupkan pintu pembuka.
"Dikatakan pintu pembuka, karena mustahil ES tahu persis ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database FSPP," jelasnya, Rabu (21/4/2021).
Menurut Uday, kebijakan menggelontorkan bantuan hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim.
Termaktub dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah.
Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan Verifikasi Persyaratan Administrasi, Kesesuaian Permohonan dengan Program Kegiatan, serta Melakukan survei lokasi.
"Akan tetapi Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)?" Tanya Uday.
Dijelaskan Uday, statement gubernur juga pernah menyebutkan bahwa tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes.
"Belakangan Gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati," katanya.
Pertanyaan kemudian muncul, tambahan Uday, kapan, jam berapa, dimana, bawa berkas apa, siapa yang menerima gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu.