Kejagung Sita Tanah dan Hotel Mandarine Regency Beny Tjokro di Batam

Rabu 21 Apr 2021, 21:39 WIB
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)

Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah dan bangunan Hotel Mandarine Regency dari tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Benny Tjokro Saputro, Rabu (21/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita barang bukti dugaan korupsi PT Asabari yang merugikan negara Rp 23 Trilliun.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6  bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2,” kata Leonard dalam keterangannya Rabu (21/4/2021).

Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS.

Dari atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.

“Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tambahnya. (adji)

Berita Terkait
News Update